Soal Pelanggaran Ade di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, KPU Bisa Lakukan Dua Kemungkinan

- 1 Januari 2021, 06:10 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin /yedi supriadi

PRIANGANTIMUR NEWS - Menyikapi laporan Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ade Sugianto nomor urut 2 dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya akhirnya angkat bicara.

Dalam temuan pelanggaran yang dilakukan calon bupati petahana Ade Sugianto nomor urut 2 itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjutinya.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin mengatakan, ada dua kemungkinan yang akan terjadi menanggapi apa yang telah direkomendasikan Bawaslu tersebut.

Baca Juga: Zodiak Paling Hoki di Tahun Baru 2021, Ada Rezeki Nomplok dan Dapat Pacar Baru

Kemungkinan pertama adalah melaksanakan apa yang direkomendasikan Bawaslu Tasikmalaya dengan melihat aturan dan perundang-undangangan yang berlaku.

Dan kemungkinan kedua adalah tidak melaksanakannya dengan dasar Peraturan KPU (PKPU) dan juga perundang-undangan lainnya.

"Tentunya semua didasari dengan pertimbangan dan kajian hukum yang tidak sederhana. Yang jelas KPU memiliki tafsir hukum terhadap PKPU dan Perundang-undangan yang boleh jadi berbeda dengan tafsir Bawaslu," ujar Jajang Jamaludin seperti dikutip Priangantimur dari Deskjabar dengan judul Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, KPU Akhirnya Aangkat bicara soal pelanggaran Ade Sugianto.

Baca Juga: Cek Bansos BST Rp300.000  Cek Pakai HP Buka Link dtks.kemensos.go.id

Jajang menegaskan, bahwa rekomendasi Bawaslu itu bukan surat keputusan yang mutlak harus dijalankan. Artinya rekmorekomendasi Bawaslu sifatnya menyarankan hal-hal tertentu atas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu dan diteruskan ke KPU.

"Apapun itu, KPU akan segera menindaklanjuti berkas rekomendasi itu dengan melakukan pengkajian sesuai aturan, terhadap apa yang telah direkomendasikan Bawaslu kepada kami," ucapnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x