Penerima Bansos BLT Rp300.00 Tahun 2021 Hanya untuk Golongan Ini, Apakah Anda Termasuk?

- 6 Januari 2021, 10:38 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini rinci bantuan sosial (bansos 2021) apa saja yang diberikan secara tunai untuk terdampak Covid-19.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini rinci bantuan sosial (bansos 2021) apa saja yang diberikan secara tunai untuk terdampak Covid-19. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp

Baca Juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan Karyawan Hotel Ditangkap Polisi


3. Bantuan ketiga adalah Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan, berikut adalah persyaratannya:

1. Keluarga Kurang Mampu

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

2. Komponen Pendidikan

Baca Juga: Mimpi Diberi Uang Tak Selalu Buruk, Berikut 7 Arti Mimpi Menurut Primbon

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.


3. Usia Lanjut dan Disabilitas

Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemensos.go.id Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah