Penerima Bansos BLT Rp300.00 Tahun 2021 Hanya untuk Golongan Ini, Apakah Anda Termasuk?

- 6 Januari 2021, 10:38 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini rinci bantuan sosial (bansos 2021) apa saja yang diberikan secara tunai untuk terdampak Covid-19.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini rinci bantuan sosial (bansos 2021) apa saja yang diberikan secara tunai untuk terdampak Covid-19. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp

- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

- Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Bikin Awet Muda, 9 Manfaat Mandi Air Dingin Setiap Pagi

Untuk mengetahui apakah Anda adalah salah satu penerima BST Bansos Rp300.000 per bulan dari Kemensos, Anda dapat mengeceknya terlebih dahulu di https://dtks.kemensos.go.id

2.Bantuan kedua adalah Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Rp200.000 per bulan dari Kemensos, dengan syarat di antaranya:

Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan Program Sembako atau BPNT Rp200 ribu perbulan, berikut adalah persyaratannya:

Baca Juga: 9 Makanan Yang Dapat Mencegah Kanker, Mudah di Dapat Seperti Sayuran Hijau

- Calon penerima sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemensos.go.id Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah