Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan di Perairan Pulau Seribu

- 12 Januari 2021, 21:32 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto umumkan penemuan black box Sriwijaya Air di JICT, Jakarta Utara, Selasa, 12 Januari 2021.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto umumkan penemuan black box Sriwijaya Air di JICT, Jakarta Utara, Selasa, 12 Januari 2021. /Pikiran-rakyat.com/Amir Faisol

PRIANGANTIMURNEWS - Tim Gabungan berhasil menemukan Kotak Hitam (Black Box) Flight Data Recorder (FDR) pesawat Sriwijaya SJ182 pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di sekitar Perairan Kepulauan Seribu. 

FDR itu  diserahkan Panglima TNI kepada Kepala Basarnas,  kemudian diserahkan lagi kepada Ketua KNKT untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.


Penemuan Kotak Hitam tersebut secara resmi disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, Kepala Basarnas Bagus Puruhito, dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di Posko JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa (12/1/2021) sore.

Baca Juga: Pencarian Puing Pesawat dan Kotak Hitam SJ-182 Menjadi Kendala SAR TNI AL


Penyerahan FDR kepada KNKT turut disaksikan juga oleh Dirut Jasa Raharja Budi Rahardjo dan Dirut Sriwijaya Air Jefferson Irwin Jauwena.


Dikutip priangantimurnews dari Pikiran Rakyat Menhub  Budi Karya Sumadi berterima kasih atas ditemukannya Flight Data Recorder (FDR). "Kami sampaikan terima kasih kepada Tim Gabungan dari TNI, PORI, Basarnas, KNKT, dan stakeholder terkait lainnya yang telah bekerja secara apik."


"Kami harapkan kolaborasi pencarian dapat tetap berjalan baik, karena CVR masih harus ditemukan, begitu pula dengan jenazah korban dan beberapa potongan pesawat yang harus ditemukan,” jelas Menhub.

Baca Juga: Fahri Hamzah Cuitkan Kritik Agar Tidak Dicurigai, Sampai Kumpulkan Peniliti Bukan Politisi


Menhub menyampaikan tiga instruksi Presiden yaitu Pertama, penanganan musibah harus cepat yaitu black box, jenazah korban, dan potongan pesawat harus segera diangkat.

Kedua, santunan dan asuransi bagi keluarga korban (ahli waris) harus segera diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x