Ingin Jadi PNS, Berikut Informasi Pendaftaran CPNS Tahun 2021

- 7 Februari 2021, 08:12 WIB
Para pelamar diwajibkan membuka portal SSCASN untuk melihat dokumen apa saja yang disiapkan pada seleksi CPNS 2021
Para pelamar diwajibkan membuka portal SSCASN untuk melihat dokumen apa saja yang disiapkan pada seleksi CPNS 2021 /PIXELS

 

PRIANGANTIMURNEWS - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 segera dibuka.

Mengenai jumlah dan jurusn yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2021 akan disesuaikan dengan kebutuhan di setiap Instansi.

Jumlah pendaftar CPNS 2021 nanti diperkirakan akan membeludak dan banyak seperti pada seleksi tahun sebelumnya.

Baca Juga: Peringatan HPN 2021 Sederhana, Tapi Idealisme dan Semangat Pers Nasional Tetap Menggelora

Menghindari agar tidak gagal mendaftar, sebelum panitia seleksi nasional pengadaan CPNS mengumumkan lowongan jabatan PNS secara terbuka, masyarakat Indonesia terlebih dahulu untuk mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan.

Dalam pengumuman nantinya paling sedikit memuat, nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan dan Instansi Pemerintah yang membutuhkan jabatan PNS.

Sebagaimana dikutip priangantimurnews dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Baca Juga: Taman Hutan Raya Ditutup Sementara, Ada 19 Karyawan Positif


Adapun persyaratan untuk bisa daftar di CPNS nanti adalah:

1. Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PNS:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Update Peta COVID-19, 18 Daerah di Jawa Barat Berstatus Zona Oranye Termasuk Pangandaran

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politit atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Bulog Harus Berani Bongkar Setan-setan di Lingkaran Impor Kacang Kedelai

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Baca Juga: Herniati Heransya, Merindukan Anaknya yang Dibawa Ayahnya 23 Tahun Silam

Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS.

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan
oleh PPK.

2. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

Baca Juga: Info Loker Pangandaran 2021: Dicari Marketing PT Fulki Hasya di Pangandaran

3. Batas usia sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun dan ditetapkan dengan peraturan presiden.

4. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

5. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PNS dari instansi yang akan dilamar.

6. Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah