PRIANGANTIMURNEWS -Kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo Surabaya langsung mendapat respon dari Dewan Pers.
Menyikapi kasus penganiayaan yang menimpa jurnalis tersebut, Dewan Pers menyampaikan tiga hal.
Menurut Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.
Namun, sangat disayangkan hal inilah yang terjadi terhadap saudara Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya.
Dikutip priangantimurnews.com dari keterangan tertulis Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh Sabtu 17 Maret 2021, Dewan Pers menyampaikan tiga sikap atas kasus penganiayaan wartawan Tempo tersebut di antarany:
1. Mengutuk kekerasan terhadap jurnalis
Dewan Pers mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
Baca Juga: Juara 1 Duta Baca Jawa Barat 2021 Dinobatkan kepada Mahasiswi UPI asal Sumedang
2. Mendesak aparat kepolisian untuk menegakan hukum