Kemenkominfo Ungkap 8 Kawasan yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Cek Daerahmu

- 30 April 2021, 18:17 WIB
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. /DOK. ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA/rwa

PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informasi) mengungkapkan 8 kawasan yang diperbolehkan lakukan perjalanan mudik lokal.

Mudik lokal adalah perjalanan keluar kota atau kabupaten yang tidak memiliki jarak yang jauh, artinya tidak memakan waktu lebih dari 3 jam untuk sampai pada tujuan mudik.

Mudik adalah tradisi yang dilakukan oleh orang-orang yang tinggal di perkotaan guna bersilaturahmi dan merayakan Hari raya Idul Fitri bersama keluarga besar.

Kominfo memperbolehkan mudik lokal berdasarkan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) No.13 tahun 2021 hanya untuk 8 kawasan.

Baca Juga: Sengketa Dua Pengusaha di Pangandaran Berujung ke Pengadilan untuk Berjuang Mencari Keadilan

8 kawasan tersebut tersebar di seluruh Indonesia khususnya untuk daerah Jabodetak, Yogyakarta, dan Bandung Raya.

Dilansir priangantimurnews.com Pikiran Rakyat dari Instagram kemenkominfo, berikut 8 kawasan (aglomerasi) yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.

Pertama, wilayah Jabodetabek, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang.

Kedua, wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x