Kemenkominfo Ungkap 8 Kawasan yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Cek Daerahmu

- 30 April 2021, 18:17 WIB
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. /DOK. ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA/rwa

Baca Juga: Pelaku Prostitusi Online Harus Dijerat dengan UU Pornografi dan UU IT

Ketiga, wilayah Yogyakarta Raya, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.

Keempat, wilayah Solo Raya, meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.

Kelima, wilayah Gerbang Kertosusila, meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Keenam, wilayah Maminasata, meliputi Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Ketujuh, wilayah Kedungsepur, meliputi Kendal, Demak, Semarang, dan Purwodadi.

Kedelapan, wilayah Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-19 di Bulan Ramadhan

Itulah 8 kawasan yang diperbolehkan melakukan mudik lokal di beberapa wilayah meskipun pemerintah melakukan program larangan mudik.

Larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah merupakan upaya untuk meminimalisir klaster baru penyebaran Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri, serta upaya untuk saling menjaga satu sama lainnya, baik diri sendiri dan keluarga besar.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah