Baca Juga: Pelaku Prostitusi Online Harus Dijerat dengan UU Pornografi dan UU IT
Ketiga, wilayah Yogyakarta Raya, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.
Keempat, wilayah Solo Raya, meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
Kelima, wilayah Gerbang Kertosusila, meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
Keenam, wilayah Maminasata, meliputi Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Ketujuh, wilayah Kedungsepur, meliputi Kendal, Demak, Semarang, dan Purwodadi.
Kedelapan, wilayah Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo.
Baca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-19 di Bulan Ramadhan
Itulah 8 kawasan yang diperbolehkan melakukan mudik lokal di beberapa wilayah meskipun pemerintah melakukan program larangan mudik.
Larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah merupakan upaya untuk meminimalisir klaster baru penyebaran Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri, serta upaya untuk saling menjaga satu sama lainnya, baik diri sendiri dan keluarga besar.