Seorang Suami Tega Aniaya Istri Gara-Gara Tidak Pinjamkan HP Untuk Judi Online, di Aceh

- 1 Mei 2021, 14:49 WIB
RY, Pelaku penganiayaan  terhadap istrinya di periksa oleh polisi.
RY, Pelaku penganiayaan terhadap istrinya di periksa oleh polisi. / ANTARA/

“Sementara pelaku kita mintai keterangannya,” ucap Rizal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari ini Sabtu, 1 Mei 2021, Hubungan, Cinta dan Kesehatan yang mesti dijaga

Selain itu pihak kepolisian untuk saat ini tidak menahan pelaku dan memberikan waktu pada kedua belah untuk melakukan mediasi dengan istilah restorative justice atau tindakan di luar pengandaian atau yang berarti tidak menempuh jalur hukum.

“Tindakan harus dinaikan ke tahap lebih lanjut, kita berikan pada mereka untuk mediasi. Jangka waktunya satu minggu,” ujar Rizal.

Dari kejadian tersebut pihak Kasat Reskrim Polres Simeulue mengimbau agar seluruh masyarakat Simeulue untuk tidak melakukan aktivitas perjudian baik secara langsung maupun online.

Imbauan itu disampaikannya karena hal itu dilarang dan melanggar qanun tentang syariat Islam di Aceh.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x