Seorang Suami Tega Aniaya Istri Gara-Gara Tidak Pinjamkan HP Untuk Judi Online, di Aceh

- 1 Mei 2021, 14:49 WIB
RY, Pelaku penganiayaan  terhadap istrinya di periksa oleh polisi.
RY, Pelaku penganiayaan terhadap istrinya di periksa oleh polisi. / ANTARA/

PRIANGANTIMURNEWS– Seorang suami di Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, Aceh tega memukuli istrinya yang tengah hamil dua bulan hanya gara-gara tidak memberikan handphone atau HP kepada suaminya.

Suami yang menjadi pelaku pemukulan tersebut diketahui berinisial RY dan berumur 24 tahun.

Menurut Kasat Reskrim Polres Simeulue Muhammad Rizal, RY mengaku meminjam HP istrinya tersebut untuk bermain judi online di aplikasi Higgs Domino.

“Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri. Pelaku tega menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan HP untuk main chips higgs domino,” ujar Rizal sebagaimana dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Antara pada 1 Mei 2021.

Baca Juga: Wanita Muda Rentan Terkena Kanker Payudara, Jangan Menunda Pengobatan, Begini Penjelasan dokter

Muhammad Rizal menerangkan, bahwa setelah mendapatkan penganiayaan, korban kemudian langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Setalah melapor, kasus tersebut langsung ditindaklanjuti oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk membawa korban ke rumah sakit Simeulue guna melakukan visum.

RY (24) warga Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil saat dimintai keterangan di Polres Simeulue, Jumat 30 April 2021.

Rizal juga mengatakan bahwa saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sementara pelaku kita mintai keterangannya,” ucap Rizal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari ini Sabtu, 1 Mei 2021, Hubungan, Cinta dan Kesehatan yang mesti dijaga

Selain itu pihak kepolisian untuk saat ini tidak menahan pelaku dan memberikan waktu pada kedua belah untuk melakukan mediasi dengan istilah restorative justice atau tindakan di luar pengandaian atau yang berarti tidak menempuh jalur hukum.

“Tindakan harus dinaikan ke tahap lebih lanjut, kita berikan pada mereka untuk mediasi. Jangka waktunya satu minggu,” ujar Rizal.

Dari kejadian tersebut pihak Kasat Reskrim Polres Simeulue mengimbau agar seluruh masyarakat Simeulue untuk tidak melakukan aktivitas perjudian baik secara langsung maupun online.

Imbauan itu disampaikannya karena hal itu dilarang dan melanggar qanun tentang syariat Islam di Aceh.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x