Penyaluran Zakat Harus Memperhatikan Protokol Kesehatan, Menag: Jangan Terjadi Kerumunan

- 4 Mei 2021, 05:34 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut /Antara Foto/Wahyu Putro A/

“Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara langsung,” kata Gus Yaqut.

Selain berbicara tentang pengumpulan dan penyaluran zakat, Menag juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran keliling dan sholat Idul Fitri.

“Untuk mencegah penularan Covid-19, tidak perlu dilakukan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di mesjid atau mushala setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Gus Yaqut.

“Sementara untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri, diperkenankan untuk dilaksanakan di daerah yang berstatus zona hijau atau kuning,” kata Gus Yaqut.

Baca Juga: Viral di Medsos, Vidio Pelaku Penodongan Senjata Kepada Kurir, Kini Ditetapkan Tersangka

Dia juga meminta agar Kemenag di setiap daerah agar senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

“Khusunya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat,” kata Menag.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Surat Edaran Tersebut dikeluarkan pemerintah dalam rangka untuk meminimalisir dan menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah