PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menandatangi nota kesepahaman dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penandatangan kesepahaman ini menjadi bukti adanya kerjasama yang terjalin antara Kemendes PDTT dan KIP.
Kemendes PDTT sendiri melalui Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid dan ketua KIP, Gede Naryana menandatangi nota kesepahaman kerjasama pada Selasa, 4 Mei 2021, dikutip priangantimurnews dari Instagram Kemendespdtt.
Nota kesepahaman dan kerjasama yang terjalin adalah terkait harus adanya keterbukaan informasi publik di desa mengenai dana desa yang dikelola oleh pemeritahan setempat.
Baca Juga: Prediksi Glenn Hoddle tentang Hasil Leg Kedua Chelsea vs Real Madrid di Semi Final Liga Champions
Dana desa merupakan salah satu sumber dana yang diberikan oleh pemerintah pusat Indonesia untuk membangun atau menyejahterakan kehidupan masyarakat baik itu melalui infrastruktur, sarana dan prasarana publik, pendidikan, serta mengeliatkan perekonomian desa.
Melihat dari jumlahnya, Dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat mencapai 1 Milyar per tahun, dimana sangat penting adanya keterbukaan terkait penggunaan dana desa tersebut.
Taufik Madjid mengatakan, mendorong adanya keterbukaan informasi publiki di desa penting dilakukan untuk memastikan transparasi pelaksanaan dana desa dapat terlaksana dengan baik.
Baca Juga: DKM dan Ponpes Manarul Huda Singajaya Garut Gelar Tafaruqon