Kemendes PDTT Tandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama dengan KIP

- 5 Mei 2021, 16:09 WIB
Sekjen, Taufik Madjid dan Ketua KIP berfoto setelah menandatangani nota kesepahaman kerjasama.
Sekjen, Taufik Madjid dan Ketua KIP berfoto setelah menandatangani nota kesepahaman kerjasama. /Kemendes PDTT/

Menurutnya, pelaksanaan program dana desa wajib diketahui oleh seluruh masyarakat desa, mulai dari proses perencanaan hingga proses pelaksanaan program.

Hal ini karenakan, tujuan dari adanya desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan kesejahteraan para aparatur desa.

Dalammenginformasikan terkait dana desa yang disalurkan, biasanya pemerintah desa memapang kegiatan serta anggaran yang dikeluarkan di depan kantor desa, agar masyarakat mengetahui dana desa digunakan untuk kegiatan apa saja.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Jika Masih Abai, Kami Tidak Segan-Segan Menutup Tempat Wisata

Namun, saat ini sudah ada kesepahaman antara Kemendespdtt dan KIP dalam menginformasi segala hal ke publik. Semoga kerja sama ini terjalin dengan baik dan memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat di desa.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendes PDTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah