MUI Keluarkan Panduan Bayar Zakat Saat Ramadan

- 9 Mei 2021, 20:31 WIB
MUI kekuarkan panduan pembayaran zakat.
MUI kekuarkan panduan pembayaran zakat. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2021 yang salah satunya menjelaskan tentang pembayaran dan penyaluran zakat fitrah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam mengatakan setiap muslim yang terkena kewajiban boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

"Kemudian untuk zakat mal atau zakat harta boleh dibayarkan lebih cepat tanpa harus menunggu kepemilikan hartanya selama satu tahun penuh. Namun besarannya harus tetap mencapai jumlah yang ditentukan (nishab)," kata Asrorun dalam keterangannya.

Baca Juga: Pengunjuk Rasa dari Palestina Bentrok dengan Polisi Israel

Zakat fidyah pun kondisinya sama tidak mesti menunggu akhir Ramadan. Zakat fidyah boleh dibayarkan secara langsung di hari yang sama ketika tidak berpuasa.

"Kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, zakat fidyah dan sedekah harus menerapkan protokol kesehatan. Menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudharat, serta memprioritaskan distribusi kepada mustahik yang terkena dampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung," ucap Asrorun.

MUI juga menghimbau kepada masyarakat terkait pembayaran zakat agar dibayarkan melalui Badan Amil Zakat yang terpercaya agar distribusinya terkoordinir dengan baik dan merata.

Baca Juga: Tanggapi TWK KPK 2021, LAKPESDAM PBNU: Pertanyaan-pertanyaannya Ngawur dan Tidak Profesional

Sebelumnya, ditengah kondisi Pandemi Covid-19 pengelolaan dan pendistribusian zakat mengalamu sedikit perubahan. Beberapa perubahan agar ditujukan untuk tidak menyebabkan penularan Covid-19 dalam pendistribusian zakat.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x