Tanggapi TWK KPK 2021, LAKPESDAM PBNU: Pertanyaan-pertanyaannya Ngawur dan Tidak Profesional

- 9 Mei 2021, 17:33 WIB
Kolase foto gedung KPK dan siaran pers pernyataan sikap LAKPESDAM NU
Kolase foto gedung KPK dan siaran pers pernyataan sikap LAKPESDAM NU /Pikiran Rakyat & LAKPESDAM NU/

PRIANGANTIMURNEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu telah melakukan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawainya. TWK ini dilakukan sebagai bagian dari syarat untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, sayangnya, sejumlah pertanyaan dalam TWK tersebut terkesan aneh, rasis, diskriminatif, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Bahkan beberapa pertanyaan yang dilontarkan dalam Tes tersebut tidak memiliki korelasi sama sekali dengan asas kebangsaan sebagaimana yang dibutuhkan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Sebagai contoh, banyak pertanyaan yang dilontarkan pewawancara dalam tes tersebut yang cenderung melecehkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, seperti pertanyaan: “mengapa umur segini belum menikah?”, “Masihkah punya hasrat?”, “Kalo pacaran ngapain aja?”, “Islamnya Islam apa?”, “Kalau solat pakai qunut gak?”, “Kenapa anaknya sekolah di Sekolah Islam?”, atau “Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?”.

Baca Juga: KPK Melarang Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Menerima Gratifikasi

Hal tersebut pada akhirnya dikecam keras oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui surat pernyataan resminya yang dibuat pada hari Sabtu, 8 Mei 2021, dan ditandatangani oleh Dr. H Rumadi Ahmad, MA sebagai Ketua, dan H. Marzuki Wahid M.Ag sebagai Sekretaris.

Dalam pernyataan tersebut, LAKPESDAM PBNU menilai bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam TWK merupakan pertanyaaan “ngawur” dan “tidak profesional”. Bahkan, tidak hanya itu, LAKPESDAM PBNU juga menyebutkan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut telah menyerang dan “mengarah kepada ranah personal (private affairs)”, dan sekaligus telah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.

Pasal yang dimaksud tersebut adalah berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo Hanya Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Alasan dari Jaksa Penuntut Umum KPK

Selain itu, LAKPESDAM PBNU juga menilai adanya unsur “kesengajaan” dalam merancang pertanyaan-pertanyaan dalam tes tersebut yang bertujuan untuk melemahkan lembaga, dan untuk “menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang berseberangan dengan penguasa dan mengancam pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan korupsi” yang sedang ditangani.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Siaran Pers LAKPESDAM PBNU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x