PPN Uang Sekolah dan Sembako Tak Membela Rakyat, Sri Mulyani Bantah Keras

- 16 Juni 2021, 09:21 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /@smindrawati/Selasa, 13 April 2021

PRIANGANTIMURNEWS - Masyarakat Indonesia berduka atas wacana penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan pemerintah.

Dianggap tak membela rakyat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membantah keras soal tuduhan kepadanya.

Kabar yang beredar mengabarkan Sri Mulyani tak membela rakyat ditanggapi langsung.

Baca Juga: Lulusan Perguruan Tinggi Tonggak Awal Perkembangan Indonesia, Ini Lima Profil Kompetensi Lulusan PT

"Yang keluar sepotong-sepotong, yang kemudian di-blow up menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal, hari ini fokus kami adalah pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani dalam rapat di Komisi XI DPR, Kamis, 10 Juni 2021.

Dalam situasi ini masyarakat Tanah Air mengaku tengah membicarakan PPN yang ditetapkan untuk uang sekolah dan Sembako.

Tetapi, faktanya Pemerintah tidak hanya memberikan pajak uang sekolah dan pajak saja, ada biaya lainnya, termasuk persalinan.

Wacana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Waspadalah, Bahaya Latin Komunis Mengancam NKRI

Dilansir priangantimurnes.com dalam draf perubahan UU KUP tersebut pemerintah menghapus butir a ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram@argumen_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah