Tak Terima di Drop Out, 19 Mahasiswa Menggugat PKN STAN ke PTUN Serang

- 17 Juni 2021, 07:29 WIB
  Kampus STAN. Sembilan belas mahasiswa menggugat keputusan STAN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten
Kampus STAN. Sembilan belas mahasiswa menggugat keputusan STAN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten /Instagram @viceind/

Mereka yang gagal kemudian masuk daftar drop out di pengujung semester tanpa diberi kesempatan remedial.

"Keputusan DO dari STAN dianggap merugikan mahasiswa secara finansial, karena para mahasiswa yang terdepak diminta membayar ganti rugi yang bisa berjumlah puluhan juta rupiah," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @viceind


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x