Makin Ramai Nih, Pasangan Iwan-Iip Gugat KPU Tasikmalaya ke PTUN Bandung

- 28 Desember 2020, 12:45 WIB
Gedung Makhamah Kontitusi
Gedung Makhamah Kontitusi /pikiran rakyat/

PRIANGAN TIMUR NEWS- Pasangan Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paos (Wani) selain melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga mekakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.


Pihak PTUN Bandung pun telah melayangkan pemanggilan kepada para pihak pada Senin 28 Desember 2020 besok.

Surat panggilan tersebut dengan nomor 147/G/2020/PTUN.BDG. disebutkan PTUN Bandung akan memanggil KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak tergugat.

Baca Juga: Mau BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021, Ini Kriteria yang Dibutuhkan

Dalam surat itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk hadir dalam proses dismissal di PTUN Bandung Jl Dipenogoro No. 34 Bandung pada hari Senin 28 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Acaranya untuk didengar keterangannya dan diberikan penjelasan.

Pada bagian berikutnya disebutkan sehubungan dengan gugatan penggugat yang didaftar di kepaniteraan PTUN Bandung no 147/G/2020/PTUN.BDG tertanggal 17 Desember 2020.
Pendaftar gugatan atas nama Dani Safari Effendi (pengacara).


Gugatan yang dilayangkan oleh Dani Safari Effendi adalah atas nama Pasangan Wani yang menggugat KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Dua Insan Pelaku Dugaan Mesum di Wisma Atlet Kemayoran Diswab Tes, Ini Hasilnya

Sementara itu sebelumnya, Pasangan Wani juga melayangkan gugatan ke MK karena menganggap adanya dugaan kecurangan yang dilakukan secara masif oleh calon petahana serta KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Pengurus DPP Golkar bidang hukum, Giofedi Rauf sekaligus menjadi kuasa hukum pasangan Iawan Saputra menyebutkan bahwa gugatan telah dilakukan. Bahkan dia ngomongnya hal ini dilakukan karena telah terjadi kejahatan demokrasi.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x