Makin Ramai Nih, Pasangan Iwan-Iip Gugat KPU Tasikmalaya ke PTUN Bandung

- 28 Desember 2020, 12:45 WIB
Gedung Makhamah Kontitusi
Gedung Makhamah Kontitusi /pikiran rakyat/

"Pada konteks normal, dalam Pilkada banyak terjadi pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh petahana (pasangan Ade Sugianto). Namun dalam Pilkada Tasikmalaya 2020, kategorinya sudah bukan lagi pelanggaran, namun kejahatan demokrasi," kata Giofedi seperti dikutip Priangantimurnews dari Deskjabar 28 Desember 2020.

Baca Juga: Dokter Sarankan Tips Ini Agar Aman Berlibur di Tengah Pandemi

Giofedi pun memperlihatkan kepada wartawan mengenai surat pendaftaran ke MK yakni tertulis Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 20.57 WIB malam telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati.

Tertulis dalam surat tersebut, Dr. H. Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, nomor urut 4. Dalam hal ini melalui kuasa hukum ke Kelana Surya Alam S.H.

"Kami memohon doa kepada warta Tasikmalaya, agar pasangan Iwa Saputra mendapatkan keadilan di MK, serta meminta masyarakat mengikuti jalannya persidangan di MK," ujarnya.

Baca Juga: Astaqhfirullah, Pasien Positif Covid-19 Mesum dengan Nakes di Wisma Atlet


Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Iwan Saputra memang menang dalam hasil hitungan cepat yang dilakukan LSI Denny JA.

Namun kemenangan mereka dipatahkan dengan hasil rekaputulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya malah pasangan Ade Sugianto menang tipis atas pasangan Iwan Saputra.

Dan kemenangan itu telah dikukuhkan dalam hasil rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah Islamiyah Singaparna Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah