PRIANGANTIMURNEWS- Melati, perempuan usia 16 tahun, memutuskan bermalam di salah satu penginapan di Kecamatan Jailolo Selatan, Maluku Utara.
"Melati bermalam bersama seorang kawan berusia 19 tahun, ia sedang menuju Kota Ternate, namun merasa sudah terlampau malam untuk melanjutkan perjalanan," kata, dikutip priangantimurnews.com dari akun Instagram @viceind Rabu 23 Juni 2021.
Lanjutnya, pada 13 Juni 2021, tepatnya pukul satu dini hari waktu setempat, keduanya masuk kamar penginapan untuk bersiap istirahat.
"Tiba-tiba pintu kamar digedor oleh polisi, meminta keduanya segera ikut ke kantor Polsek Jailolo Selatan tanpa alasan penangkapan yang jelas," ucapnya.
Baca Juga: Wali Kota Medan Genjot Pembangunan Infrastruktur Jalan
Melati dan temanya itu kbingungan dan ketakutan, keduanya menuruti perintah dan masuk ke mobil patroli yang menjemput.
Sesampainya di kantor polisi. Melati dan rekannya itu diperiksa di ruangan berbeda dengan cecaran pertanyaan seputar aksi pelarian.
"Padahal, keduanya bepergian sudah dengan izin orang tua masing-masing," katanya.
Di ruangan inilah Melati bertemu Briptu II.