Peraturan Terbaru Pembatasan Mobilitas dan Cuti Bagi ASN yang di Keluarkan Menteri PAN RB

- 26 Juni 2021, 01:24 WIB
Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Tangkap layar setkab.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut guna mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

Kebijakan tersebut  yang tercantum dalam SE Menteri PAN RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19, yang ditandatangani Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 25 Juni.

Terdapat dua poin utama dalam SE. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

Baca Juga: Oksigen Langka di Garut, Harga Melonjak Menjadi Rp2,5 Juta per Tabung

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,”  tertera dalam SE.

Larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO).

Kemudian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Baca Juga: SD Negeri 4 Kertasari Ciamis Bagikan Raport di Selasar Sekolah

Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah