Covid 19 Melonjak Tajam, Prokes Akan Dijalankan dengan Penegakan Hukum

- 1 Juli 2021, 09:34 WIB
  Presiden Joko Widodo bersama dengan Menko Perekonomian Arilangga Hartarto
Presiden Joko Widodo bersama dengan Menko Perekonomian Arilangga Hartarto /Instagram @airlanggahartarto_official/

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rapublik Indonesia, Airlangga Hartato menyebutkan, melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro darurat mulai tanggal 2-20 Juli 2021.

"Protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," kata, Airangga dikutip priangantimurnews.com dari akun Instagram @airlanggahartarto_official Kamis 1 Juli 2021.

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi," ujarnya.

Baca Juga: Baru Diwisuda Seorang Mahasiswa Tagih Janji Jokowi

Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam.

Menurutnya, selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta perhari.

"Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19," ujarnya.

Hal ini saya sampaikan saat menghadiri Munas Ke-VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia @kadin.indonesia.official yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu 30 Juni.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Banyak Orang Sopan, Tapi Gak Benar

Kita semua memaklumi bahwa saat ini bukanlah situasi yang mudah bagi masyarakat ekonomi kita. KADIN memiliki peran dan tantangan yang tentunya tidak mudah.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @airlanggahartarto_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah