Berkas Lengkap Tipikor Bupati Nganjuk Beserta Ajudan dan 6 TSK Telah Diserahkan Ke Kejari Nganjuk

- 8 Juli 2021, 11:55 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono /Humas Polri/

PRIANGANTIMURNEWS - Bupati Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur tengah beserta ajudan dan 6 TSK terpidana korupsi.

Berkas yang sudah lengkap telah terkait Tipikor Bupati Nganjuk dan jajarannya telah diserahkan ke Kejari Nganjuk untuk ditindak lanjuti.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21.

Baca Juga: Bupati Garut : Pasien Covid Gejala Berat, Segera Pindahkan ke RSUD dr Slamet

Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.

"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021.

Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.

Baca Juga: BMKG: Cuaca Dingin di Jawa Akan Berlangsung Juli-September, Kenapa?

Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x