PRIANGANTIMURNEWS- Nur Halimah pelanggar PPKM Darurat yang mengaku tengah hamil, sebelumnya sempat viral di media sosial dianiaya oleh oknum petugas Pol PP Gowa Sulawesi Selatan saat melakukan razia, hingga berbuntut pelaporan.
"Korban penganiayaan Satpol PP saat razia PPKM Darurat di Gowa, Sulawesi Selatan, pada 14 Juli 2021 kini dibayang-bayangi kriminalisasi," dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @viceind 24 Juli 2021.
Nur Halimah dan Amriana, suami istri yang dipukul oleh Sekretaris Satpol PP Gowa Marhani Hamdan, kini dilaporkan oleh pihak ketiga ormas atas tuduhan pengakuan palsu.
"Saat terjadi pemukulan istri Amirana mengaku sedang hamil. Namun setelah dikoreksi dari suami korban ia bilang istrinya tidak sedang mengandung," ujarnya.
Pengakuan itu membuat keduanya kini balik dilaporkan dan harus berurusan dengan proses hukum, hal itu setelah di laporan pihak ketiga ormas BMI.
Pihak ketiga yang melaporkan diketahui merupakan warga setempat bernama Muhammad Zulkifli.
Dalam pelaporannya, Zulkifli datang ke Kantor Polres Gowa pada Kamis 22 Juli 2021 dan mengatasnamakan ormas bernama Brigade Muslim Indonesia (BMI).
Baca Juga: Badminton Olimpiade Tokyo: Praveen/Melati Menang Dramatis atas Leung/Somervile (Australia)