Pelaku Teror Wafer Isi Benda Tajam di Jember Ditangkap Polisi

- 4 Agustus 2021, 05:17 WIB
Terduga pelaku pembagi wafer berisi silet (berpeci Putih dan bermotif) saat diinterogasi di Mapolres Jember.
Terduga pelaku pembagi wafer berisi silet (berpeci Putih dan bermotif) saat diinterogasi di Mapolres Jember. /Portal jember/Moko

PRIANGANTIMURNEWS - Warga Kabupaten Jember dihebohkan dengan kejadian tidak manusiawi yang dilakukan oleh seseorang yang membagikan makanan ringan berupa wafer yang berisi serpihan benda tajam pada hari Sabtu 31 Juli 2021 pukul 10.30 WIB.

Polisi bergerak cepat mengamankan seorang Pria berinisial AB. Diketahui pelaku teror berinisial AB ini merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Pelaku berinisial AB (42) yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) itu merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, yang ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr Soebandi Jember," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya pada Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Tinjau Program Vaksinasi Massal, Kapolri: Siap Bekerja Sama dengan Semua Pihak

Dikutip priangantimurnews.com dari Antara, pelaku mengakui memasukan seng, kawat dan pecahan besi ke dalam makanan ringan berupa wafer lalu membagikannya kepada anak-anak di Kabupaten Jember.

Usai penangkapan, Unit Resmob Satreskrim bersama anggota Polsek Patrang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah AB.

"Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang berisi pecahan potongan benda tajam berbahaya, sehingga barang bukti itu juga diamankan polisi," tuturnya.

Baca Juga: Link Bingkai Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H

Selama penggeledahan tersebut, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya makanan ringan jenis wafer yang sudah diisi benda tajam, 3 buah gunting, 1 buah tang potong dan barang bukti lainnya.

Menurut pengakuan AB kepada penyidik, motif membagikan makanan ringan yang disisipi benda-benda tajam seperti silet, paku, seng, dan lainnya yaitu untuk menolak bala.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x