PRIANGANTIMURNEWS – Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera dicairkan pada Agustus tahun 2021 oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI).
Menaker Ida mengatakan bahwa skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 tersebut terdapat perbedaan dari skeman BSU pada tahun 2020 tahun lalu.
BSU disalurkan untuk para pekerja untuk seluruh profesi bagi seluruh rakyat Indonesia yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh.
“Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” ucap Menaker, Ida Fauziyah, seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @kemnaker, pada Rabu, 04 Agustus 2021.
Lebih jelasnya, Menaker Ida menjelaskan tiga perbedaan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja untuk pencaiaran tahun 2021, yaitu:
1. Aspek kriteria calon penerima BSU tahun 2021.
Kriteria calon penerima BSU yang berhak adalah para pekerja/buruh yang memiliki besaran gaji sebesar Rp. 3,5 juta.
Menaker menagtakan ketentuan penerima BSU merupakan para pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK yang lebih besar dari Rp. 3,5 Juta.
Baca Juga: Sebelum Ibundanya Meninggal, Irwansyah Sempat Bacakan Murotal Quran dan Sempat Sadar dari Koma