Kemenaker Terima 1 Juta Calon Penerima BSU 2021

- 30 Juli 2021, 22:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker ) Republik Indonesia I Ida Fauziyah mengaku telah menerima data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pemerintah.

Data penerima bantuan berupa subsidi gaji upah bagi pekerja buruh dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Prosesi serah terima data ini sebagai tanda dimulainya program BSU tahun 2021," dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemnaker Jumat 30 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pada hari ini pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Baca Juga: Tak Tangung-tanggung, Putra Siregar Belikan Mainan Sebuah Mobil Sungguhan untuk Anaknya Aisyah Siregar

"Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun," ujar, Ida.

Kata, Ida, "Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida.

Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Baca Juga: Garut Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2021

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan," kata, Ida.

Kata, Ida, dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini.

Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucapnya.

Baca Juga: Gabut? Ini Cara Gunakan Aplikasi Reface yang Sedang Viral

Adapun, pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x