Lanjutnya, ke 14 tersangka mereka masih satu lingkungan di Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: Sidang ke 8 Dugaan Penipuan Oleh PT Primakon Perkasa, Penggugat Hadirkan 2 Saksi
Awal peristiwa terjadinya ledakan yang disebabkan oleh balon berisi petasan sudah dirancang sejak satu bulan yang lalu dengan peran yang berbeda. Tetapi dari 14 tersangka 3 orang sebagai pemeran utama.
Dari hasil olah TKP kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ada 13 petasan, dan 1 buah blengker.
Ia melanjutkan, selain itu ditambah 1 buah pintu, 2 buah jendela, 4 buah jendela ventilasi, plastik bekas balon udara yang terbakar, kertas bekas petasan, pecahan kaca dan pecahan esbes.
Baca Juga: Ibadah Umroh Kembali Dibuka, Indonesia Belum dapat Kuota Pemberangkatan dari Arab Saudi
Akibat perbuatan yang melanggar hukum mereka kita kenakan Pasal 1 ayat 1 uu darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun.***