Kasus Balon Udara Pembawa Petasan, Polres Ponorogo Tetapkan 14 Orang Jadi Tersangka

- 10 Agustus 2021, 07:05 WIB
Polres Ponorogo Jawa Timur menetapkan 14 orang tersangka kasus balon udara pembawa petasan yang jatuh menimpa rumah hingga rusak
Polres Ponorogo Jawa Timur menetapkan 14 orang tersangka kasus balon udara pembawa petasan yang jatuh menimpa rumah hingga rusak /Tangkapan layar dari akun Instagram @andreli48/

Lanjutnya, ke 14 tersangka mereka masih satu lingkungan di Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga: Sidang ke 8 Dugaan Penipuan Oleh PT Primakon Perkasa, Penggugat Hadirkan 2 Saksi

Awal peristiwa terjadinya ledakan yang disebabkan oleh balon berisi petasan sudah dirancang sejak satu bulan yang lalu dengan peran yang berbeda. Tetapi dari 14 tersangka 3 orang sebagai pemeran utama.

Dari hasil olah TKP kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ada 13 petasan, dan 1 buah blengker.

Ia melanjutkan, selain itu ditambah 1 buah pintu, 2 buah jendela, 4 buah jendela ventilasi, plastik bekas balon udara yang terbakar, kertas bekas petasan, pecahan kaca dan pecahan esbes.

Baca Juga: Ibadah Umroh Kembali Dibuka, Indonesia Belum dapat Kuota Pemberangkatan dari Arab Saudi

Akibat perbuatan yang melanggar hukum mereka kita kenakan Pasal 1 ayat 1 uu darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @andreli48


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah