Kasus Balon Udara Pembawa Petasan, Polres Ponorogo Tetapkan 14 Orang Jadi Tersangka

- 10 Agustus 2021, 07:05 WIB
Polres Ponorogo Jawa Timur menetapkan 14 orang tersangka kasus balon udara pembawa petasan yang jatuh menimpa rumah hingga rusak
Polres Ponorogo Jawa Timur menetapkan 14 orang tersangka kasus balon udara pembawa petasan yang jatuh menimpa rumah hingga rusak /Tangkapan layar dari akun Instagram @andreli48/

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah melakukan penyelidikan, Polres Ponorogo Jawa Timur akhirnya menetapkan 14 orang tersangka kasus balon udara pembawa petasan yang jatuh dan menimpa rumah.

Hasil penyelidikan akibat ledakan balon udara yang berisi petasan mengakibatkan 4 bangunan 3 rumah dan 1 bagunan sekolah rusak.

Kini ke 14 orang tersebut telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Tragisnya dari 14 orang itu dua di antaranya masih di bawah umur.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Desak Relaksasi Sektor Ekonomi Diprioritaskan‎, Tedy: Warga Sudah Kepayahan

"Dari 14 orang tersangka dua orang di antarannya masih di bawah umur," dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @andreli48 Selasa 10 Agustus 2021.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, menyebutkan, telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka atas peristiwa balon udara yang membawa petasan.

"Peristiwa meledaknya balon udara yang menyebabkan 3 rumah dan 1 gedung sekolah rusak terjadi di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo beberapa hari lalu," kata M.Nur.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Inilah Waktu Terbaik Baca Doa Akhir dan Awal Tahun 1443 Hijriyah

M.Nur menyebutkan nama nama ke 14 tersangka diantarannya berinisial, ASH (25), MFI (24), WBW (33), MFR (21), DI (32), MA (25), RI (22), ACK (24), IRM (24), RDK (30), FWR (20), DAB (27), MK (16) dan AVR (16).

"Namun dari 14 tersangka itu, ada 2 di antara masih di bawah umur. Jadi tidak kami tahan," kata, AKBP M. Nur

Lanjutnya, ke 14 tersangka mereka masih satu lingkungan di Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga: Sidang ke 8 Dugaan Penipuan Oleh PT Primakon Perkasa, Penggugat Hadirkan 2 Saksi

Awal peristiwa terjadinya ledakan yang disebabkan oleh balon berisi petasan sudah dirancang sejak satu bulan yang lalu dengan peran yang berbeda. Tetapi dari 14 tersangka 3 orang sebagai pemeran utama.

Dari hasil olah TKP kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ada 13 petasan, dan 1 buah blengker.

Ia melanjutkan, selain itu ditambah 1 buah pintu, 2 buah jendela, 4 buah jendela ventilasi, plastik bekas balon udara yang terbakar, kertas bekas petasan, pecahan kaca dan pecahan esbes.

Baca Juga: Ibadah Umroh Kembali Dibuka, Indonesia Belum dapat Kuota Pemberangkatan dari Arab Saudi

Akibat perbuatan yang melanggar hukum mereka kita kenakan Pasal 1 ayat 1 uu darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @andreli48


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah