PRIANGANTIMURNEWS- Dua anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Pangandaran dinyatakan reaktif dan terancam tidak bisa mengikuti kegiatan upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-76 pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Antigen pada hari Sabtu (07/08/2021) kemarin di UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran yang beralamat di belakang gedung Puskesmas Cikembulan, Kecamatan Sidamulih.
Kepala UPTD Labkesda Kab Pangandaran Aang Saeful Rahmat mengatakan, ada 55 anggota yang terdiri dari 38 anggota Paskibraka Kab Pangandaran dan 17 pelatih sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Antigen Sabtu akhir pekan kemarin.
"Dari hasil Rapid Antigen, ada dua anggota Paskibraka yang reaktif. namun saat kita lakukan Swab PCR, dari dua anggota reaktif, satu anggota dinyatakan positif dengan gejala Anosmia atau gangguan penciuman," ungkap Aang, Kamis, 11 Agustus 2021.
Setelah ditemukannya satu kasus positif Covid-19, kata Aang, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan Rapid Antigen ulang terhadap seluruh anggota Paskibraka pekan depan.
"Kita akan melakukan pemeriksaan Rapid Antigen ulang 5 hari setelah Rapid Antigen pertama,karena khawatir kemarin virus belum muncul. Ya mudah-mudahan pada negatif semua," ujarnya.
Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kab Pangandaran Satrio SPd membenarkan bahwa ada satu anggota Paskibraka yang dinyatakan positif Covid-19 yang saat ini tengah menjalani isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Viral Pengemudi Mobil Jago 'Sulap', Merubah Plat Merah Jadi Plat Hitam Dalam Sekejap