Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI, Berikut Aturan Pengibaran Bendera

- 15 Agustus 2021, 19:56 WIB
Ilustrasi bendera merah putih. Berikut lirik lagu Indonesiaku dari Ungu Band OST film Soekarno.
Ilustrasi bendera merah putih. Berikut lirik lagu Indonesiaku dari Ungu Band OST film Soekarno. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS– Menyambut HUT RI ditandai dengan pemasangan pengibaran Bendara Merah Putih.

Bendera Merah Putih merupakan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sehingga, dalam hal menyambut HUT RI yang ke-76 pada tahun 2021 saat ini, masyarakat Indonesia berbondong-bondong mengibarkan bendera merah putih.

Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, mengibarkan bendera merah putih terdapat peraturan pengibaran merah putih.

Baca Juga: Kuliner Unik Ala Jepang Pecinta Matcha Wajib Coba

Berikut aturan pengibaran bendera merah putih, yaitu:

Pertama, pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga terbenam.

Kedua, dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Ketiga, pengibaran bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x