Masih Bingung, Apakah Kamu Penerima BSU Atau Tidak? Yuk Segera Cek di https://bsu.kemenker.go.id

- 18 Agustus 2021, 14:53 WIB
cara cek BSU 2021
cara cek BSU 2021 /

PRIANGANTIMURNEWS– Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekkonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp.500.000,-/bulan selama dua bulan, yang diberikan sekaligus Rp.1.000.000

Bagi kamu yang masih bingung apakah sudah terdaftar atau tidak dalam program tersebut, kamu bisa kunjungi website resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sharul Gunawan Mengaku Pertama Kalinya Menjadi Inpektur Penurunan Bendera HUT ke 76 RI

Berikut Langkah-langkah pengecekan BSU melalui website.

1.Kunjungi Website https://bsu.kemenker.go.id/

2.Daftar akun.

Apabila belum meiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftran. Lengkapi pendaftran akun. Aktivasi akun dengan mengunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP kamu.

3.Masuk atau login ke dalam akun kamu.

4.Lengkapi propil.

Lengkapi propil biodata diri kamu berupa foto propil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.

5.Cek pemberitahuan

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Lakukan Pembelaan Atas Kemenangan Taliban di Afghanistan

Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi Upah, maka akan tercantum info pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Harimau Sumatera Masuk Pemukiman Warga Mati

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Penyaluran

Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah