PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) salurkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa.
Mahasiswa semester 3, 5 dan 7 menjadi prioritas penyaluran Bantuan UKT Kemendikbud Ristek.
Besaran yang diterima Mahasiswa maksimal Rp 2,4 juta dari Kemendikbud Ristek mulai September 2021.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Langkah Agar Dapat Insentif Rp 3,55 Juta
Mahasiswa yang menerima beasiswa KIP/Bidikmisi tidak dapat berhak menerima Bantuan UKT Kemendikbud Ristek.
Apalagi jika mahasiswa tersebut mendapatkan Bantuan UKT Beasiswa dari program lain.
Adapun syarat yang harus dipenuhi Mahasiswa penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek.
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 juta rupiah.
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.
Bantuan UKT bersifat umum untuk mahasiswa PTN maupun PTS, selama memenuhi persyaratan dan didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi.
Selanjutnya adapun syarat untuk mendapatkan keringanan bantuan UKT yang disampaikan pada situs Kemenag,
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Langkah Agar Dapat Insentif Rp 3,55 Juta
1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia
2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit
4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha
5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Nadiem juga mengatakan, apabila ada Perguruan Tinggi atau Universitas yang tidak memberikan bantuan UKT akan diberikan sanksi kinerja.
"Apabila kejadian Mahasiswa yang seharusnya membutuhkan bantuan UKT, namun Perguruan Tinggi atau Kampus tidak memberikan keringanan UKT, maka akan kami tindak," kata Nadiem.***