Setelah kritik deras mengalir di media sosial, TNI AD langsung menahan pelaku atas dasar penganiayaan. Petinggi militer di Jakarta.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 19 Dibuka Kapan? Ini Perkiraan Waktunya
“Proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar,” ujar Kepala Dinas Penerangan AD Brigjen Tatang Subarna.
Aksi S juga disesalkan Danrem 162/Wira Bhakti NTB Brigjen Ahmad Rizal Ramdhani. Ahmad menyatakan pembinaan kepada warga yang bandel idealnya dilakukan dengan cara manusiawi.***