PRIANGANTIMURNEWS- BLT UMKM tahap 3 Rp1,2 juta cair September 2021.
Calon penerima BLT UMKM wajib mengetahui persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi.
Penerima BLT UMKM ditujukan hanya untuk pelaku usaha mikro kecil menengah.
Selain itu, persyaratan utamanya sebagai mitra Bank HIMBARA diantaranya BRI dan BNI.
Baca Juga: Kemenang Kucurkan Bantuan untuk Pesantren dan Pendidikan Diniyah, Begini Cara Pengajuannya
Sementara untuk syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai e-KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan seorang ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI dan Polri.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan dan KUR.
- Jika mempunyai KTP berbeda dengan tempat usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Tapi, ada beberapa data yang wajib anda isi dan dicantumkan dalam usulan BLT UMKM diantara sebagai berikut:
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan BLT UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta September 2021, Begini Cara Cek Penerima