Kesebelas, Menerapkan protokol kesehatan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.
Baca Juga: Kesan Gelandang Persib Mohammed Rashid, Jalani Debut Perdana Bersama Persib
Kedua belas, Memakai pakaian yang sesuai standar ketentuan pelaksanaan SKD.
Ketiga belas, Tidak membawa kendaraan pribadi.
Itulah ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh para pelamar CPNS dan CASN di Kementerian Agama (Kemenag RI).
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan/ isolasi mandiri, wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Seleksi CPNS Kemenag RI.***