Digelar Pada 20 September 2021, Berikut Ketentuan Pelaksanaan SKD Kementerian Agama

- 7 September 2021, 21:48 WIB
Ruang Pelaksanaan SKD CPNS dan CASN 2021.
Ruang Pelaksanaan SKD CPNS dan CASN 2021. /Instagram @bkngoidofficial/

PRIANGANTIMURNEWS- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah dilaksanakan di berbagai instansi mulai bulan September sampai Oktober 2021.

Pelaksanaan SKD dilakukan secara offline di berbagai instansi yang dilamar oleh para pelamar, salah satunya Kementerian Agama.

Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pelaksanaan SKD pada tahap 1 mulai tanggal 20 September – 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Bisnis Prositusi Online Melalui MiChat di Bandung Terbongkar, Sekali Main Rp250 Ribu

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahapan yang harus dilewati oleh para pelamar CPNS dan CASN 2021.

Pelaksanaan SKD juga digelar secara ketat dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh masing-masing instansi, seperti Kementerian Agama.

Dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @kemenag_ri, berikut ketentuan pelaksanaan SKD Kementerian Agama (Kemenag), yaitu:

Pertama, Peserta wajib hadir 90 menit sebelum SKD dimulai.

Kedua, Registrasi dan pemberian PIN ditutup 45 menit sebelum SKD dimulai.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x