Digelar Pada 20 September 2021, Berikut Ketentuan Pelaksanaan SKD Kementerian Agama

- 7 September 2021, 21:48 WIB
Ruang Pelaksanaan SKD CPNS dan CASN 2021.
Ruang Pelaksanaan SKD CPNS dan CASN 2021. /Instagram @bkngoidofficial/

Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19 Sekolah Tatap Muka Siswa Masih Adaptasi

Ketiga, Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir dengan alasan apapun, maka dinyatakan gugur.

Keempat, Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya.

Kelima, Dalam kondisi sehat dan mengikuti protokol kesehatan.

Keenam, Membawa kartu peserta ujian seleksi CPNS 2021.

Ketujuh, Membawa KTP Asli/ Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/ Kartu Keluarga asli.

Baca Juga: Warga Soreang Meninggal karena Kecelakaan di Aceh, JQR Bantu Proses Pemulangan Jenazah

Kedelapan, Membawa hasil swab test PCR mak. 2x24 jam/rapid test antigen mak. 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Kesembilan, Membawa formulir deklarasi sehat yang telah diisi dan dicetak.

Kesepuluh, Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu), dan perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah