Digelar Pada 20 September 2021, Berikut Ketentuan Pelaksanaan SKD Kementerian Agama

- 7 September 2021, 21:48 WIB
Ruang Pelaksanaan SKD CPNS dan CASN 2021.
Ruang Pelaksanaan SKD CPNS dan CASN 2021. /Instagram @bkngoidofficial/

PRIANGANTIMURNEWS- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah dilaksanakan di berbagai instansi mulai bulan September sampai Oktober 2021.

Pelaksanaan SKD dilakukan secara offline di berbagai instansi yang dilamar oleh para pelamar, salah satunya Kementerian Agama.

Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pelaksanaan SKD pada tahap 1 mulai tanggal 20 September – 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Bisnis Prositusi Online Melalui MiChat di Bandung Terbongkar, Sekali Main Rp250 Ribu

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahapan yang harus dilewati oleh para pelamar CPNS dan CASN 2021.

Pelaksanaan SKD juga digelar secara ketat dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh masing-masing instansi, seperti Kementerian Agama.

Dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @kemenag_ri, berikut ketentuan pelaksanaan SKD Kementerian Agama (Kemenag), yaitu:

Pertama, Peserta wajib hadir 90 menit sebelum SKD dimulai.

Kedua, Registrasi dan pemberian PIN ditutup 45 menit sebelum SKD dimulai.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19 Sekolah Tatap Muka Siswa Masih Adaptasi

Ketiga, Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir dengan alasan apapun, maka dinyatakan gugur.

Keempat, Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya.

Kelima, Dalam kondisi sehat dan mengikuti protokol kesehatan.

Keenam, Membawa kartu peserta ujian seleksi CPNS 2021.

Ketujuh, Membawa KTP Asli/ Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/ Kartu Keluarga asli.

Baca Juga: Warga Soreang Meninggal karena Kecelakaan di Aceh, JQR Bantu Proses Pemulangan Jenazah

Kedelapan, Membawa hasil swab test PCR mak. 2x24 jam/rapid test antigen mak. 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Kesembilan, Membawa formulir deklarasi sehat yang telah diisi dan dicetak.

Kesepuluh, Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu), dan perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.

Kesebelas, Menerapkan protokol kesehatan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.

Baca Juga: Kesan Gelandang Persib Mohammed Rashid, Jalani Debut Perdana Bersama Persib

Kedua belas, Memakai pakaian yang sesuai standar ketentuan pelaksanaan SKD.

Ketiga belas, Tidak membawa kendaraan pribadi.

Itulah ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh para pelamar CPNS dan CASN di Kementerian Agama (Kemenag RI).

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan/ isolasi mandiri, wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Seleksi CPNS Kemenag RI.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah