Pelaku Penyulundupan Benih Lobster Senilai Rp33,6 Miliar Ditangkap Polairud Baharkam

- 25 September 2021, 09:43 WIB
    Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tangkap 4 orang pelaku penyelundupan benih bening Lobster
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tangkap 4 orang pelaku penyelundupan benih bening Lobster /Instagram @korpolairud/

PRIANGANTIMURNEWS - Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang ekspor benih lobster.

Karena itu, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali membuktikan komitmennya untuk selalu memberantas berbagai pelaku penyelundupan salah satunya benih Bening Lobster.

Belum lama ini Ditpolair Korpolairud Baharkam berhasil menangkap 4 pelaku penyelundupan benih bening lobster.

Baca Juga: Mau Sukses, Selain Keyakinan Harus Punya 13 Prinsip Penting ini

Menurut Dirpolairud Brigjen Pol M. Yassin Kosasih penangkapan ke 4 orang pelaku penyelendupan berawal dari informasi masyarakat akan ada kegiatan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) di Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.

Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 13.30 WIB tim gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud telah melakukan penindakan terhadap 1 orang pelaku berinisial SDR.

"SDR yang mengendari kendaraan R4 Merk Mitsubishi Kuda warna hitam No Pol D 1855 EU yang membawa 4 Koper warna hitam yang dibungkus dengan Karung diduga Benih Bening Lobster," seperti kutipan priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @korpolairud Sabtu 25 September 2021.

Baca Juga: Fahri Hamzah Ajak Masyarakat Awasi KPK, Sebut Harus Ubah Cara Pandang Terhadap Lembaga Negara

Setelah berhasil menyelesaikan SDR Tim Gabungan MH selaku Nakhoda Speed ​​Boat yang akan membawa Benih Bening Lobster dari pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara menuju Batam.

"Benih Bening Lobster tersebut akan dikirimkan Ke Singapura. berdasarkan keterangan SDR sebagai kurir MH sebagai nakhoda speedboat," kata Yassin.

menunjukkan benih Bening Lobster tersebut milik BPS, keterangan atas tim tersebut kami berhasil membuat BPS pemilik atau pemilik, dan LS yang mengatur kegiatan pengiriman BBL di Pelabuhan Muara Baru.

Baca Juga: Imel Putri Cahyati, Sudah Jalani Kemoterapi Ke-7, Warganet Beri Doa Hingga Dukungan Padanya

"Modus operasi mencari keuntungan melalui jual beli Benih Bening Lobster yang akan dikirim ke Singapura," kata Yassin.

Benih Bening Lobster tersebut dipesan melalui seorang perantara sebagai pengepul dari nelayan di daerah Pantai Selatan Garut, Pelabuhan Ratu, Pacitan, Jember dan Banyuwangi.

Lanjut, Yassin, pengiriman melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda 4 yang kemudian dikumpulkan di gudang di wilayah Sentul, Bogor.

Baca Juga: Prediksi Lineup Manchester United vs Villarreal CF, Preview, Prediksi Skor Berita Tim, Livestream UCL 2021

Benih Bening Lobster kemudian dipacking ulang dengan metode pengemasan kering dimasukkan ke dalam koper-koper yang dibungkus karung sebagai kamuflase, kemudian dibawa lagi ke dermaga Gedung Pompa Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara ke Batam dan selanjutnya dikirim ke Singapura.

Dari penangkapan tersebut berhasil menangkap S Als A (Kurir), MH Als M nakhoda Speedboat, BPS pemodal dan LS yang mengkondisikan pengiriman BBL.

"Sejumlah barang bukti,1unit roda 4 Mitsubishi Kuda Nopol D 1855 EU dan STNK, 1unit Speadboat, 4 buah koper warna hitam, 122.100 ekor benih Bening Lobster, Uang Sebesar Rp1.000.000, 6 unit handphone," kata Yassin.

Baca Juga: Rezeki Nomplok, Niat Mancing Ikan di Sungai Malah Dapatkan Sepeda Motor Matic Putih

Selain itu Yassin juga menyebutkan ada 1 unit kendaraan roda 4 Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam Nopol B 1459 TJQ beserta STNK dan 1 buah kartu Platinum Debit (ATM) BCA

"Akibat ulah pelaku potensi kerugian negara yang berhasil mencapai sekitar Rp.33.624.000.000,- milyar," kata, Yassin.

Tersangka kita kenakan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sabet Dua Piala di Ajang Infotainment Awards 2021, Intip Daftar Pemenang Selengkapnya

Lanjutnya, atau pasal 88 UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah UU RI No 45 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA.***


 Instagram @korpolairud

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tangkap 4 orang pelaku penyelundupan benih bening Lobster

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @korpolairud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x