Puluhan Pegawai KPK Akan Ajukan Banding ke PTUN Atas Pemecatan Mereka

- 30 September 2021, 20:41 WIB
Mantan pegawai KPK menyapa kerabat saat mereka meninggalkan gedung KPK setelah dipecat, pada 30 September 2021.
Mantan pegawai KPK menyapa kerabat saat mereka meninggalkan gedung KPK setelah dipecat, pada 30 September 2021. /FOTO: REUTERS/

PRIANGANTIMURNEWS- Puluhan pegawai yang secara kontroversial dikeluarkan dari badan anti-korupsi Indonesia akan mengajukan banding atas pemecatan mereka, kata anggota staf pada Kamis 30 September, melawan apa yang mereka lihat sebagai langkah untuk melemahkan badan yang menuntut ratusan politisi dan pengusaha.

Lima puluh tujuh staf KPK dipecat setelah diberitahu bahwa mereka gagal dalam ujian pegawai negeri, yang hasilnya menurut mereka ditahan. Ombudsman dan Komnas HAM diduga melakukan maladministrasi dan KPK membela pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Ratusan Prajurit Orang Asli Papua Semarakan Kirab Api PON XX Tahun 2021 di Merauke

Pada hari terakhir kerja mereka pada hari Kamis, karyawan menyesali kepergian mereka.

"Bohong kalau saya bilang tidak sedih," kata penyidik ​​Yudi Purnomo Harahap, satu dari tiga pegawai yang membenarkan rencana banding ke PTUN.

"Ada kesedihan meninggalkan kantor ini dengan cara yang tidak manusiawi," kata Yudi.

Kantor kepresidenan merujuk Reuters ke juru bicara KPK, yang tidak segera menanggapi permintaan komentar atas banding karyawan dan tuduhan pelanggaran.

Baca Juga: Berhasil Kalahkan Chelsea, Allegri: Locatelli Lebih Baik dalam Memblokir Lukaku

Di kantor KPK di Jakarta, mantan staf KPK memuji para pegawai, yang menurut mereka dihukum karena komitmen memerangi korupsi, dan karena membuat musuh yang kuat.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: The Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x