Yuk Catat, Cara Dapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, Begini Langkah-langkahnya

- 23 Oktober 2021, 23:52 WIB
Syarat pendaftaran dan link daftar BPUM bagi pelaku umkm
Syarat pendaftaran dan link daftar BPUM bagi pelaku umkm /Instagram.com/@DiskopukmDIY/

PRIANGANTIMURNEWS - Di masa pandemi Covid 19 ini, Kementerian Koperasi UMKM sudah mencanangkan beberapa program untuk mendukung kebangkitan UMKM.

Beberapa program yang dilakukan melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seperti pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Per 30 Juli 2021 telah tersalur sebesar Rp14,21 triliun atau 92,35 persen kepada 11,8 Juta Usaha Mikro. Selanjutnya bantuan subsidibunga KUR (kredit usaha rakyat) sebesar 3 persen yang akhirnya diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT KOTA BANDUNG Minggu 24 Oktober 2021, Catat Waktunya

Sementara itu, di saat yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bantuan fiskal yang digulirkan untuk sektor UMKM melalui dana PEN hingga 23 September 2021 terealisasi sebesar Rp52,9 triliun.

Dana tersebut telah dinikmati oleh 27,39 juta UMKM. Dana PEN tersebut disalurkan melalui beberapa program seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah ke bank dan mitra demi mendukung program restrukturisasi dan peningkatan modal kerja UMKM.

Selain itu juga digulirkan dalam bentuk bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan tunai dan insentif PPh Final.

"Guna untuk mendukung UMKM kita bertahan dan berkembang di tahun 2021 ini kita telah mengalokasi dana PEN khusus UMKM dengan nilai mencapai Rp95,13 triliun," ungkap Airlangga.

Baca Juga: Anak Aktor Taiwan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Dideportasi dari AS

Program-program yang digulirkan tersebut dipastikan akan terus berlanjut sehingga diharapkan UMKM tetap bisa menjadi bantalan bagi perekonomian nasional di tengah masa sulit seperti saat ini.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x