Tarif RT PCR Turun, Berlaku Mulai Rabu 27 Oktober 2021

- 27 Oktober 2021, 19:42 WIB
Ini adalah salah satu cara pemerintah untuk melakukan tracking covid-19, dengan cara menurunkan harga dari tes RT PCR
Ini adalah salah satu cara pemerintah untuk melakukan tracking covid-19, dengan cara menurunkan harga dari tes RT PCR /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) turun.

Keputusan itu disampaikan Kementerian Kesehatan melalui SE Dirjen Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/3843/2021 tentanh Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Evaluasi, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Yuk Jangan Sampai Ketinggalan, Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis Bersama IDI Pangandaran dan Jabar Bergerak

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 27 Oktober 2021.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu 27 Oktober 2021.

Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Baca Juga: Bukan Lionel Messi, Inilah Pemain Dukungan Mantan Bek Barcelona, Rafa Marquez, untuk Ballon d'Or 2021

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x