Dibuktikan dengan dokumen seperti Nomor Izin Berusaha, Surat Keterangan Usaha, atau Izin Usaha Kecil dan Mikro yang diperoleh dari instansi atau petugas resmi
3. Tidak sedang mengajukan kredit usaha rakyat (KUR)
Hal ini dikarenakan Banpres BPUM menyasar pelaku usaha mikro yang belum terjamah perbankan atau unbankable.
Baca Juga: 5 Karyawan Ini, Tidak Berhak BSU Tambahan 1,6 Juta Penerima, Begini Penjelasannya
4. Tidak pernah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sebelumnya
Hal ini dikarenakan bantuan ini hanya cair sekali per orang
5. Tidak berprofesi yang tidak berhak dapat Banpres BPUM
Mereka adalah Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Baca Juga: CARA Pencairan BLT Subsidi Upah November 2021, Login BSU di Kemnaker.go.id
Pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria di atas dan sudah pernah daftar BLT UMKM 2021 akan dihubungi oleh bank penyalur melalui SMS.