Kapal Asing Ditahan Karena Berlabuh Secara Ilegal di Perairan Indonesia

- 15 November 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi puluhan kapal di sepanjang pantai di Singapura.
Ilustrasi puluhan kapal di sepanjang pantai di Singapura. /Jorge Silva/REUTERS

PRIANGANTIMURNEWS- Kepala Staf Angkatan Laut Yudo Margono mendukung tindakan penegakan yang diambil terhadap kapal asing, dengan mengatakan mereka terus berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia saat mereka menunggu untuk memasuki pelabuhan Singapura meskipun telah berulang kali diperintahkan untuk tidak melakukannya, Senin, 15 November 2021.

Dirinya menanggapi berita Reuters yang diterbitkan pada hari Minggu yang menyatakan bahwa lebih dari selusin pemilik kapal telah melakukan pembayaran tidak resmi sekitar 300.000 US dolar (405.000 S dolar) per potong untuk membebaskan kapal yang ditahan oleh Angkatan Laut Indonesia.

Laksamana Yudo mengatakan pihak berwenang harus melakukan 'penegakan hukum dan penegakan kedaulatan maritim' dan mendesak pihak mana pun yang membuat klaim semacam itu untuk memberikan bukti tuduhan mereka.

Baca Juga: UPT BP2MI Banda Aceh Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Terkendala ke Daerah Asal

'Tolong sebutkan siapa yang menerima pembayaran... Jika dia pejabat angkatan laut, sebutkan nama, pangkat, dan satuannya,' katanya kepada wartawan hari ini di sela-sela upacara peringatan HUT TNI ke-76.

Laksamana Yudo mengatakan pihak berwenang Indonesia memiliki hak untuk menahan setiap kapal tanpa izin memasuki perairan teritorialnya, sesuai dengan hukum Indonesia dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Laporan Reuters mengutip selusin sumber termasuk pemilik kapal, awak dan staf keamanan maritim yang terlibat dalam penahanan dan pembayaran, yang mereka katakan dilakukan secara tunai kepada perwira angkatan laut atau melalui transfer bank ke perantara yang memberi tahu mereka bahwa mereka mewakili Angkatan Laut Indonesia.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: The Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah