Viral PNS di Aceh Tengah Tega Gugat Ibu Kandungnya Sendiri, Warganet: Anak Durhaka

- 18 November 2021, 19:52 WIB
Seorang PNS gugat Ibu Kandug yang Berusia 80 tahun
Seorang PNS gugat Ibu Kandug yang Berusia 80 tahun /Video Viral/TikTok

PRIANGANTIMURNEWS- Pegawai negeri sipil (PNS) Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Aceh Tengah tega menggugat ibu kandungnya sendiri yang telah berumur 71 tahun ke Pengadilan Negeri Takengon. Ia dengan teganya mengusir Ibu beserta saudara kandungnya dari rumah

Terdengar Ibu kandung penggugat sempat melontarkan kata 'durhaka' ketika perempuan itu melintas

Gugatan utamanya dalam perkara itu adalah penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, yaitu menyatakan sebidang tanah seluas 894 m2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen 3 (tiga) lantai.

Baca Juga: Lokasi Yana Hilang Dikenal ANGKER dan PENUH MISTERI, Polisi Turunkan Anjimg Pelacak

"Menghukum tergugat dengan tanggung jawab berantai untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp 200 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp 500 juta, maka jumlah kerugian seluruh kerugian yang harus dibayar oleh tergugat secara berantai kepada penggugat adalah sebesar Rp 700 juta selambat-lambatnya tujuh hari sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi gugatan poin empat.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @viralinbos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x