Pemerintah akan Menerapkan Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember

- 18 November 2021, 22:37 WIB
Petugas gencar melakukan operasi yustisi.
Petugas gencar melakukan operasi yustisi. /ANTARA FOTO/

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal tersebut dikatakan Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Upah Minimum Naik 1,09 Persen, DPR: Jumlah Kenaikan Sangat Kecil

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dalam siaran persnya, Kamis 18 November 2021.

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indozone.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x