Investor Korea Apresiasi Kebijakan Ketenagakerjaan

- 18 Desember 2021, 11:54 WIB
 Menteri Ketenagakerjaan Inda Fauziah menyebut Investor Korea Apresiasi Kebijakan Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Inda Fauziah menyebut Investor Korea Apresiasi Kebijakan Ketenagakerjaan / instagram @kemnaker /
PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), Ida Fauziyah meminta perusahaan agar berkomitmen menerapkan struktur dan skala upah dengan baik. 
 
Penerapan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan masing-masing.
 
"Komitmen ini penting agar kita dapat keluar dari persoalan Upah Minimum (UM) serta membicarakan pengupahan berbasis produktivitas," kata Ida dikutip  priangantimurnews.pikiran-rakyat.com  dalam diskusinya dari Instagram @kemenaker Sabtu 18 Desember 2021.
 
 
Dalam diskusi tersebut diikuti oleh Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jawa Barat (PPPTPJB), Korean Chamber of Commerce and Industry Indonesia (KoCham), dan Korea Garment Manufacturer’s Association in Indonesia (KOGA).
 
Menaker mengemukakan, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan memberikan manfaat, baik bagi pengusaha maupun pekerjanya.
 
Menurutnya, manfaat struktur dan skala upah bagi perusahaan, yaitu sebagai salah satu alat strategis untuk mendukung filosofi perusahaan, alat bantu administratif dalam rangka perencanaan biaya.
 
 
Ia juga menyebutkan, sebagai mekanisme penentuan upah yang kompetitif sehingga dapat merekrut, mempertahankan dan memotivasi pekerja yang berkualitas yang pada akhirnya mewujudkan ketenangan dan kelangsungan berusaha. 
 
"Penerapan struktur dan skala upah juga akan memberikan keadilan bagi perusahaan dan pekerjanya."kata, Ida.
 
Menurutnya, adil bagi perusahaan karena upah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan kontribusi yang diberikan pekerja dalam mencapai tujuan perusahaan, namun upah tersebut juga layak bagi penerimanya.
 
 
Sedangkan adil bagi pekerja, yaitu pekerja yang memiliki nilai jabatan yang setara mendapatkan upah yang sama, atau pekerja yang mempunyai nilai jabatan yang tinggi mendapatkan upah yang lebih tinggi.***
 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x