BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Urus SIM, STNK, hingga Naik Haji

- 22 Februari 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi kartu BPJS.
Ilustrasi kartu BPJS. /ANTARA FOTO/

Dalam aturan tersebut Presiden juga menyebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.

“Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @bpjskesehatan_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah