PRIANGANTIMURNEWS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 31 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Ditresnarkoba juga menyita berbagai jenis narkoba, seberat 26,4 kg dalam operasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir.
"Tersangka yang kami amankan sebanyak 31 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Jumat 25 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, dengan barang bukti sabu sebanyak 26,4 kilogram, ekstasi 1.979 butir, ganja 8,50 gram, THC 2 kg dan happy five 399 butir.
Pihaknya melakukan penggerebekan dan penyitaan terhadap barang haram itu, sehingga telah menyelamatkan kurang lebih 145.465 jiwa dari bahaya narkotika.
Para tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Literasi di Kota Tasikmalaya Memiliki Potensi Sangat Bagus
Mereka diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Dalam operasi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, selama dua bulan itu berhasil mengungkap pabrik pembuatan ekstasi.